Perceraian Sebelum Wanita Digauli Tapi Sudah Ditentukan Maharnya
Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi
Perceraian Sebelum Wanita Digauli Tapi Sudah Ditentukan Maharnya adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Ayat-Ayat Ahkam. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. pada Kamis, 23 Dzul Hijjah 1441 H / 13 Juli 2020 M.
Ceramah Agama Islam Tentang Perceraian Sebelum Wanita Digauli Tapi Sudah Ditentukan Maharnya
Pada kesempatan yang baik ini InsyaAllah kita akan membahas ayat yang ke-237 dari surat Al-Baqarah tentang hukum perceraian sebelum gauli dan sudah ditentukan maharnya. Ayat ini kelanjutan dari ayat yang ke-236, sebagaimana sudah kita bahas tentang hukum perceraian belum digauli dan belum ditentukan maharnya. Adapun pembahasan sekarang adalah yang sudah ditentukan maharnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّـهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ﴿٢٣٧﴾
“Apabila kamu menceraikan istrimu sebelum menggauli mereka, sedangkan kamu sudah menentukan maharnya, maka setengah dari mahar itu yang wajib untuk kalian berikan. Kecuali kalau para istri itu memaafkan atau orang yang memiliki ikatan pernikahan itu juga memaafkan.”
Siapa yang dimaksud dengan “orang yang memiliki ikatan pernikahan”? Ada diantara ulama yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah suami, ada juga yang mengatakan diantara para ulama adalah walinya si wanita tadi. Dan Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala mengatakan bahwa yang benar adalah suami.
Jadi kalau si istri memberikan masalah perceraiannya kepada walinya, maka itu diserahkan semuanya kepada si wali. Karena si wakil yang diwakilkan itu hukumnya seperti orang yang mewakilkannya. Artinya boleh bagi si wakil untuk memaafkan dan tidak mengambil mahar atau menggugurkan mahar baik setengahnya atau keseluruhannya.
“Dan pemaafan kamu (wahai para suami) dari apa yang kalian memiliki haknya dari mahar, ini lebih dekat kepada ketakwaan.” Jadi misalkan maharnya sudah diberikan secara utuh kepada istri tersebut kemudian dicerai sebelum digauli. Padahal setengah maharnya boleh diambil, tapi jika ternyata dimaafkan, maka ini lebih mendekati kepada ketakwaan.
Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Janganlah kalian melupakaan keutamaan diantara kalian.” Istri punya keutamaan, suami punya keutamaan. Artinya jangan saling melupakan. Kadang kalau sudah cerai karena mungkin ada masalah, dua-duanya saling melupakan dan saling menjelek-jelek, ini tidak boleh.
Ingat bahwa walaupun cerai, dulu si suami memiliki kelebihan yang diberikan kepada istrinya berupa nafkan, berupa perhatian, atau hal-hal yang lain. Begitu juga jangan lupakan keutamaan yang dimiliki oleh si istri selama masih menjadi seorang istri dalam kehidupan. Dan hal ini berlaku umum, yaitu bagi yang cerainya setelah pernikahan sudah lama atau pernikahan yang baru.
Oleh karena itu nanti kita lihat faidah dari “Janganlah kalian melupakaan keutamaan diantara kalian,” Syaikh Utsaimin Rahimahullah berbicara tentang masalah yang umum. Bahkan kepada saudara kita, kita tidak boleh melupakan keutamaan yang dimiliki oleh dia kepada kita. Apalagi misalkan kita bermuamalah dengan guru-guru kita. Kita punya guru yang banyak sekali manfaat, faidah dan kebaikan, itu tidak boleh kita lupakan, hukumnya haram.
Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui apa yang kalian perbuat.”
Banyak sekali faidah-faidah yang ada dalam ayat ini, beberapa diantaranya sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala:
Hak Istri Mendapat Mahar Setengah
Apabila seorang laki-laki mencerai istri sebelum digauli dan sudah ditentukan maharnya, maka wajib bagi si istri untuk mendapatkan haknya setengah dari mahar.
Misalnya maharnya adalah 3 gram, maka 1,5 gram wajib dia menerimanya. Atau misalkan maharnya 10 gram, berarti 5 gram, dan seterusnya. Jadi wajib bagi si istri mendapatkan haknya sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala sebutkan di ayat ini.
فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
“Setengah dari mahar.”
Berbeda apabila maharnya belum ditentukan sebagaimana ayat yang sudah kita bahas. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pada Al-Baqarah ayat 236. Apabila kalian mencerai istri kalian dan belum digauli dan belum ditentukan maharnya, maka berikan mut’ah. Dan mut’ah ini hukumnya wajib.
Oleh karena itu sebagian ulama mengatakan bahwa pemberian untuk wanita yang dicerai itu ada dua; ada yang sifatnya wajib dan ada yang sifatnya mustahab. Yang wajib adalah ketika seorang wanita dicerai, belum digauli, kemudian belum ditentukan maharnya. Adapun bagi wanita-wanita lain yang dicerai yang Allah sebut di ayat ke-236, hukum memberi mut’ahnya adalah mustahab. Siapaun yang mencerai istrinya, maka dianjurkan untuk memberi mut’ah (pemberian untuk menghibur dirinya).
Jika Terjadi Khalwat Tapi Belum Digauli
Apabila sudah terjadi khalwat (berduaan antara laki-laki dan istrinya) tapi belum digauli, maka tidak ada kewajiban bagi si laki-laki melainkan setengah mahar saja.
Bagaimana penjelasan selanjutnya? Mari download mp3 kajiannya.
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48871-perceraian-sebelum-wanita-digauli-tapi-sudah-ditentukan-maharnya/